Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural

Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) 'plus-plus' kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).

Besarannya tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.


Sementara itu, bagi pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2018.


Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. Besarannya beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 24 juta. Selengkapnya,dalam infografik berikut:


Sumber : https://nasional.kompas.com

0 Response to "Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural"