Surat BKN Nomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 Tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2021 Secara Elektronik
Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh Menteri PAN RB dan
telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat
sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Fungsional Guru telah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telah ditetapkan dengan Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
3. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudahditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
5. Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
6. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.
7. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a.Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b.Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
dan bermaterai;
d.Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :
Selengkapnya
download filenya Surat BKN Nomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 TentangUsul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dibawah
ini disni
0 Response to "Surat BKN Nomor 14082/B.MP.01.01/SD/D/2021 Tentang Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2021 Secara Elektronik"