Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NON ASN Tahun 2023

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 disampaikan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023

Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NON ASN Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kement erian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan enengah Tahun Anggaran 2023;

Pasal 1 Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah .

3. Pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN .

4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pend ataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.

6. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.

Pasal 3 Persetjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal lnl.

Pasal 4 Persetjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023 di sini

0 Response to "Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NON ASN Tahun 2023 "