Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Panduan Lengkap dari Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024
Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Panduan Lengkap dari Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu upaya strategis yang diambil adalah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan standar dan prosedur penugasan guru sebagai kepala sekolah, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Artikel ini akan menguraikan mengenai petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai dengan keputusan tersebut.
Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia sangat bergantung pada peran kepala sekolah yang kompeten dan profesional.
Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab dalam manajemen administratif tetapi juga dalam mengembangkan kurikulum, membina tenaga pendidik, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Oleh karena itu, penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memastikan efektivitas kepemimpinan dalam pendidikan.
Persyaratan Guru yang Ditugaskan sebagai Kepala Sekolah
Penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur berdasarkan jenis satuan pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan status kepegawaian: Guru PNS dan Guru PPPK.
A. Persyaratan untuk Guru PNS
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah oleh pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Panduan Lengkap dari Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 (Tangkapan Layar Wahyuni)
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan status kepegawaian: Guru PNS dan Guru PPPK.
A. Persyaratan untuk Guru PNS
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah oleh pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
3. Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah: Harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
4. Pangkat: Paling rendah Penata Muda tingkat I, Golongan Ruang III/b.
5. Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
6. Pengalaman Manajerial: Minimal dua tahun pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
8. Rekam Disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Status Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
10. Usia: Paling tinggi 56 tahun pada saat penugasan sebagai kepala sekolah.
B. Persyaratan untuk Guru PPPK
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditugaskan sebagai kepala sekolah oleh pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.
- Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah: Harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah.
- Jenjang Jabatan: Paling rendah Guru Ahli Pertama.
- Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Pengalaman Manajerial: Minimal dua tahun pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Rekam Disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan.
- Status Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Usia: Paling tinggi 56 tahun pada saat penugasan sebagai kepala sekolah.
- Pengecualian Persyaratan Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP
Dalam situasi tertentu, persyaratan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah dapat dikecualikan, yaitu:
1. Kekurangan Persediaan: Pemerintah daerah mengalami kekurangan bakal calon kepala sekolah karena jumlah kebutuhan melebihi jumlah guru yang memiliki sertifikat tersebut.
2. Kekurangan Peserta Seleksi: Pemerintah daerah mengalami kekurangan peserta seleksi kepala sekolah karena guru yang memenuhi syarat tidak mengikuti seleksi.
Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.
- Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah: Memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah.
- Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Pengalaman Manajerial: Minimal dua tahun pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Rekam Disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan.
- Status Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Usia: Paling tinggi 56 tahun pada saat penugasan sebagai kepala sekolah.
Kesimpulan
Penetapan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah Indonesia.
Dengan menetapkan persyaratan yang ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan kepala sekolah yang ditugaskan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan profesional, serta berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Kepatuhan terhadap petunjuk teknis ini oleh semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun penyelenggara pendidikan masyarakat, sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Melalui kepemimpinan yang kuat dan kompeten, diharapkan sekolah-sekolah di Indonesia dapat menjadi institusi pendidikan yang unggul dan mampu menghasilkan generasi penerus yang berkualitas.***
Sumber : https://www.melintas.id
0 Response to "Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Panduan Lengkap dari Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 "