Ditjen Pajak Cari Cara untuk Mengenakan Pajak bagi Pelaku Usaha di Medsos
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian
Keuangan akan mencari cara untuk mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang
kegiatannya dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan
Instagram.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak
Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembuatan PMK tentang e-Commerce sampai saat ini
masih berjalan dan aturan ini akan mengatur merchant yang
berada dimarketplace saja.
Mereka yang melakukan bisnis lewat media sosial juga akan dipajaki bisnisnya.
"Kita tetap mengawasi kegiatan usaha melalui
medsos. Kita akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace.
Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," kata Hestu di
kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Hestu mengatakan sampai saat ini PMK tentang
e-Commerce masih diselesaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan aturan ini, kata Hestu, nantinya para merchant yang
beroperasi secara digital wajib membayar dan melaporkan pajak. Hal ini agar
adanya kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.
"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada
karakteristik, tapi bukan berarti nggak bayar pajak, mereka wajib membayar
pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT," kata Hestu.
Sumber : https://finance.detik.com
0 Response to "Ditjen Pajak Cari Cara untuk Mengenakan Pajak bagi Pelaku Usaha di Medsos"