PNS Dilarang Posting Ujaran Kebencian


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Ia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.

Ia pun memberikan peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya, Senin (14/5/2018).

Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.

"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.

Terakhir ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.

"Jaga Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tandas dia. 

Sumber : https://finance.detik.com

0 Response to "PNS Dilarang Posting Ujaran Kebencian "