PNS Dilarang Posting Ujaran Kebencian
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya
aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Ia tak ingin paham
radikalisme berkembang di tanah air.
Ia pun memberikan
peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk
mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka
yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan
perpecahan," kata dia dalam seruannya, Senin (14/5/2018).
Kepada para PNS, ia
meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang
berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.
"Ingatkan dan
laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk
pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.
Terakhir ia
mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya
memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.
"Jaga
Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD
45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tandas dia.
Sumber : https://finance.detik.com
0 Response to "PNS Dilarang Posting Ujaran Kebencian "