Ini Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK
Perekrutan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di
lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada
2019.
Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi
PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat
sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka
kesempatan bagi tenaga profesional.
"PPPK
tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain.
Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia
kepada Liputan6.com,
Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti
tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.
"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa
(dilaksanakan 2019)," ungkap dia
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar
antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS
pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.
"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun
dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia
pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa
mengikutinya," jelas dia.
Adapun menurut
Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling
rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling
tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah
tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK
enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.
Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk
bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan
kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang
pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja
dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan
tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.
Sumber
: https://www.liputan6.com
0 Response to "Ini Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK"