Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Direkrut Mulai Januari 2019, Dibagi 2 Fase
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018
Peraturan yang
diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur
sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai
negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi
jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai
kompetensi masing-masing.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin
menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan
informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal
satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka
untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat
berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para
diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi
positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima
Kamis (20/12/2018).
Dua fase
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa
rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari
2019," ujar Setiawan.Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah
pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga
akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K
akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya,
instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN
akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan
formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai
daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Dari
informasi yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pada tahun 2019,
pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.
Pembukaan
CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan
dan kesehatan, karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia
pensiun.
Sumber :
https://nasional.kompas.com
0 Response to "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Direkrut Mulai Januari 2019, Dibagi 2 Fase"