Juknis BOS Reguler Tahun 2019
Dalam
rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan
akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Tahun 2019.
Tata
cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Tujuan
Umum BOS Reguler
1.Membantu
pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.Meringankan
beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
3.Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan
Khusus BOS Reguler
1.
BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau
membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu.
3.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas
pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. Memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang
disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat
maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan
BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1.BOS
Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan
program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2.Penggunaan
BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak
ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3.Pengelolaan
BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4.Pengelolaan
BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
b. Melakukan
evaluasi tiap tahun; dan
c. Menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS,
dengan ketentuan:
1) RKJM disusun
tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT,
dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat
penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan RKJM, RKT, dan RKAS
harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Satuan
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.
SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
per
1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per
1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.
SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
per
1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.
SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
per
1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
per
1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (beserta Lampiran I
dan II) download disini
0 Response to "Juknis BOS Reguler Tahun 2019"