Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019
Referensi
bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa
pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke
dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik
kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta
didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN).
NISN adalah kode pengenal
identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa.
NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan
peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia
di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah
yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.
Pengelolaan NISN dilaksanakan
oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil
pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu
melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).
Diterbitkannya
NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di
seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar
negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat
dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN
bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada
setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang
pendidikan.
Tujuan diterbitkannya Juklak
pengelolaan NISN adalah:
a.Mengidentifikasi setiap
individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara
konsisten dan berkesinambungan.
b.Menyamakan persepsi dan
pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari
tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
c.Memberikan panduan yang lebih
jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang
bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua
peserta didik;
Ruang lingkup
penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan
pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus
bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master
referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan
satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan
PDSPK.
a.Operator Sekolah : a)
memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data
referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik
yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik
yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa
mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data
invalid pada menu invalid;
b.Operator Dinas ; a) mengelola
data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b)
melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang
diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan)
pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
c.Operator PDSPK ; a) melakukan
pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki
NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator
sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator
Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan
SM sederajat.
Kebijakan Pengelolaan NISN bagi
Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
1.Penerbitan NISN jenjang
Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan
pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2.Satuan pendidikan/ lembaga
penyelenggara pendidikan tempat peserta didik bersekolah harus mempunyai NPSN
dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.NISN diberikan secara otomatis pada
peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
4.Penerbitan NISN bagi peserta
didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui
aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5.Pengajuan perbaikan data
identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval
PD;
6.Persetujuan perbaikan data
identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7.NISN yang diterbitkan oleh
PDSPK akan menjadi master referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id
;
8.NISN yang diterbitkan PDSPK
dapat dipergunakan untuk seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku
sepanjang masa;
9.Tidak
ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.
Selengkapnya
tentang Juknis Pengelolaan NISN 2019 download di sini
0 Response to "Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019"