Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019


Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
a.Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
b.Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
c.Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik;

Ruang lingkup penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
a.Operator Sekolaha) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;
b.Operator Dinas ; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
c.Operator PDSPK ; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.

Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
1.Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2.Satuan pendidikan/ lembaga penyelenggara pendidikan tempat peserta didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.NISN diberikan secara otomatis pada peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
4.Penerbitan NISN bagi peserta didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5.Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6.Persetujuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7.NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8.NISN yang diterbitkan PDSPK dapat dipergunakan untuk seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9.Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.

Selengkapnya tentang Juknis Pengelolaan NISN 2019 download di sini

0 Response to "Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019"