Sanksi Mendagri Bagi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer Baru


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. Apabila kedapatan, pemerintah daerah akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Syafruddin tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila merekrut tenaga honorer. Namun ia memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara akan tetap diperhatikan.

"Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Syafruddin.

Syafruddin juga berjanji ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana.

"Tadi sudah saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya," ujar Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya. Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK," kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Terkait larangan menerima tenaga honorer telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan. Presiden berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

"Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun," ujar Jokowi.

Presiden menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut. Dengan skema itu diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (kompas.com)

0 Response to "Sanksi Mendagri Bagi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer Baru"