Sanksi Mendagri Bagi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer Baru
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut
tenaga honorer. Apabila kedapatan, pemerintah daerah akan dijatuhi sanksi oleh
Kementerian Dalam Negeri.
"Pemda tidak
boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double
Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(21/8/2019).
Syafruddin tidak
membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila
merekrut tenaga honorer. Namun ia
memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara
akan tetap diperhatikan.
"Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Syafruddin.
Syafruddin juga
berjanji ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat
menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana.
"Tadi sudah
saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara
untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya,"
ujar Syafruddin,
mantan Wakil Kapolri.
Mengenai masih
adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara,
Syafruddin tak mempermasalahkannya. Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan
dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sisa yang
(honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK," kata mantan Wakil
Kepala Polri itu.
Terkait larangan
menerima tenaga honorer telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi proses
rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
Dalam PP Nomor 49
Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar instansi
terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan. Presiden
berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di
Indonesia.
"Dengan skema
PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen
tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun," ujar
Jokowi.
Presiden
menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan
profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar
PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden Jokowi
juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus,
profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Deputi II Kepala
Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan
salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah
menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS
tersebut. Dengan skema itu
diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.
"Presiden
berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer
baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan
pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Poin yang
paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga
honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (kompas.com)
0 Response to "Sanksi Mendagri Bagi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer Baru"