SE Kepala BKN No.3/2019: Inilah Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
Guna memberikan
pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah
menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam SE tersebut,
Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 3 (tiga) kelompok
mutasi, yaitu:
1. Mutasi PNS
dalam satu provinsi;
2. Mutasi PNS
antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
3. Mutasi PNS dari
Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar
Instansi Pusat.
1.Mutasi
dalam satu provinsi:
Pangkat/Gol
I.a
I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
dilakukan dengan ketentuan:
1. Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada
PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
Pangkat/Gol
I.b
I.b. Mutasi PNS
provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK
kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal
untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima
menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur
untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan
mutasi.
Pangkat/Gol
I.c
I.c. Mutasi PNS
dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan,
dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi
penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk
meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota
memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima
menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur
untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan
mutasi.
II. Mutasi PNS antar
kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
Pangkat/Gol
II.a
II.a. Mutasi PNS
antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK
kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota
instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal
memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima
menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yangbersangkutan dan
mengirimkan tembusan kepada Kepala BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
Pangkat/Gol
II.b
II.b. Mutasi PNS
dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan
ketentuan:
1. PPK provinsi
instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal
untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal
memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima
menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan
pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
Pangkat/Gol
II.c
II.c. Mutasi PNS
dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan:
1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi
instansi asal untuk meminta persetujuan;
2.Apabila PPK
provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan
persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima
menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan
mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis;
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
Pangkat/Gol
II.d
II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK provinsi
instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk
meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan
persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima
menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan
pertimbangan teknis.
4. Berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
III. Mutasi PNS dari
Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar
Instansi Pusat
Pangkat/Gol
III.a
III.a. Mutasi PNS
dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK
Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi
penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan
mutasi.
Pangkat/Gol
III.b
III. b. Mutasi PNS
dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:
1. PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK
Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan
mutasi;
3.
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK
provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada
Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
Pangkat/Gol
III.c
III.c. Mutasi PNS
antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan:
1.PPK Instansi
Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat
dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
2. Apabila PPK
Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK
Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan bekerja memberikan persetujuan
mutasi;
3. Berdasarkan
persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi
penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan
mutasi.
Pejabat Yang Berwenang
Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat
yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis
mutasi PNS adalah sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan
antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:
a) Keputusan
mutasi PNS antar Instansi Pusat;
b) Keputusan
mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan
c) Pertimbangan
teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
menetapkan.
a) Keputusan
mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;dan
b) Pertimbangan
teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4) Gubernur
menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.
“Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan
oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari
kerjasejak diterimanya usul mutasi,” bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN yang
ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah
itu.
Sumber : https://setkab.go.id
0 Response to "SE Kepala BKN No.3/2019: Inilah Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS"