Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru
dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut
disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional
(HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak
kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti
peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup
kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,”
kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru
mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan
bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat
mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik
baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang
kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban
guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan
mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini
menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam
menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali
murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak
belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal
tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua
ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk
tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6
Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan
terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta
didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat
belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua
dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di
sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan
mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan
dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur
Mendikbud.
Selengkapnya silahkan download
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan di sini
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017"