Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Libur Bagi PNS
Sehubungan
dengan berita yang beredar berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk
PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem
tersebut. "Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari
kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12).
Lanjutnya
dikatakan, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan
kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS. “Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar
sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam
PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen
kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan,
pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem
informasi kinerja PNS.
Pelaksanaan
rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai
kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan
ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi
keterlambatan dan penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera
diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,”
jelasnya.
Dengan
regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan.
Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian
perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujarnya.
Perilaku
PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri
sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan
PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan
inisiatif kerja.
Berdasarkan
sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan
40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum
menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan
perilaku kerja sebesar 30 persen.
Ia mengungkapkan bahwa
penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini
merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana
diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
0 Response to "Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Libur Bagi PNS"