Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk
Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup
pendidikan tinggi.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan
kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan
untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai
mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud
dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor
Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program
studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki
akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau
universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian
berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud,
“Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama
dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau
magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan
bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan
pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi
wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program
re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat
sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara
otomatis.
"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi
paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan
tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi
kapanpun," tutur Mendikbud.
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada
perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar
akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri," tambahnya.
Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika
ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai
bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar
dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan
bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN
Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan
Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat
akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi
dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). "Perguruan
tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi
mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua
semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil
sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester
yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"
Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan
pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk
mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau
praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan
pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan
lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau
praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian
masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di
daerah terpencil.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus
dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang
dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan
pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," kata
Mendikbud.
Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus
Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan
tinggi. "Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah
bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks
yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,"
pungkasnya.
Download filenya disini
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka"