Merdeka Belajar : Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer
Menteri
Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan batas
maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal
penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun
tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
"Restriksi
sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50
persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud
membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,"
ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Selain untuk
guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di
institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator
administatif.
Hal ini merujuk
pada kasus yang banyak ia temukan di satuan sekolah dasar, di mana kepala
sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara
administratif.
"Banyak SD
di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada
SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga)
TU. Kadang tidak cukup biaya," ujarnya.
Batas 50 persen
tersebut, kata Nadiem, tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer.
Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena
jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada
di tangan kepala sekolah.
Sebelumnya juga
diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk
peralatan sekolah seperti buku pelajaran. Batas ini, kata Nadiem, dicabut dan
dibebaskan otonominya kepada sekolah.
Hari ini, Nadiem
bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
mengumumkan bahwa penyaluran dana BOS dan dana desa bakal langsung diberikan ke
sekolah dan kepala desa.
Sebelumnya
penyaluran dana BOS dan dana desa harus melalui pemerintah daerah. Hal ini
dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dana BOS dan dana
desa kerap tak dimanfaatkan semaksimal mungkin atau telat penerimaannya.
0 Response to "Merdeka Belajar : Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer"