Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama
(Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI
mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru
di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar,
Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar
kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa
kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan
pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak
usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran
2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah
yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim,
pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15
Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye,
dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari
Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6
persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan
keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di
kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan
persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan
melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika
pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap
melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui
putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika
salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik
melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak
termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan
masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan
tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin
kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada
Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona
kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di
zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam
menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang
diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap
ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan
tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau
level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang
Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA,
MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan
setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan
setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di
zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa
kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan
menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik,
poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan
pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan
pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor
20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa
kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS
serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun
pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan
kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat
digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan
(Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah
memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase
penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga
dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu,
ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi
tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP
Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan
Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan
Perguruan Tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan
pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi
2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi
Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona
wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata
kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika
tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan
untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi
pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika
memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur
jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak
dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium
untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum,
studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Sumber: www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19"