Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, menerbitkan
Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Maklumat
Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan
Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Jadi
pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap
protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama
bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan
hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).
Menurut
Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus
corona. “Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar
waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada.
Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujar Argo.
Selain
itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan
calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol
kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi
adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada
pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan.
Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster
Pilkada,” papar Argo.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap
Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1.Pemilihan
Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara
konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan
pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2.Untuk
memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara
pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam
rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,
dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a.
Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan
mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan,
serta protokol kesehatan Covid-19.
b.
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang
terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah
massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat
dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan,
konvoi, atau sejenisnya.
3.Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian maklumat
ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi
akhir Maklumat Kapolri tersebut. (Humas Polri/EN)
0 Response to "Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada Serentak Tahun 2020"