Kebijakan Kemendikbud di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat
koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan
pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi
Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan
tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan
layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud dalam rapat
koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan
dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19,
seperti revisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang telah
diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran
di era pandemi saat ini. Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk
memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa
pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu
mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran
jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran,
berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi
implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait
pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan
pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah
dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020
dari http://covid19.go.id terdapat sekitar
48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara
itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran
tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara
bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah
memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat
mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Bukan berarti ketika sudah berada di
zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,”
Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun
daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah
memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap
muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. “Pembelajaran tatap
muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak
diwajibkan,” tegas Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan
pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri
dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan
pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua
jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap
muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa
pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik
bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan
protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk
mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau
tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman,
terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah
berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,”
tegas Mendikbud.
Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan
penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di
masa pandemi Covid-19. Pada bulan Maret, terdapat pembatalan ujian nasional,
ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum
melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk
menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB tidak mengumpulkan siswa dan orang
tua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
Bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud
melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar
Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan Perguruan
Tinggi Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar
dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan
BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.
Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud memberikan
bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah
negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning
diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran
kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan
SD.
Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi
kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September
s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan,
serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan harus
melengkapi nomor telepon seluler (handphone) peserta didik yang aktif
melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Kebijakan Kemendikbud di Masa Pandemi Covid-19"