Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
Seluruh
Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan
penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun
2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan
berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
(Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019
tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kebijakan
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat
pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian
kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Diterangkan
bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan
pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No.
30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah
diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi Instansi
Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan
pelaksanaan PP No. 30/2019.
PP
No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka
Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja,
pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak
lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi
kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan
Penilaian Kinerja PNS.
Pertama,
terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode,
yaitu :
1) Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No.
1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan
tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu
penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
2)
Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP. No. 30/2019
dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Dalam
hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang
tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan
target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.
Kedua,
terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode,
yaitu :
1) Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP
dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian
SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya
dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini
dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
2)
Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan
perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja
PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.
“Nilai
dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja
PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan
pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.
Pada
SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit
kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan
hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil
Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara
bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit
berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk
pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Melalui
SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau
para pimpinan Instansi Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit
organisasi di bawahnya. (del/HUMAS MENPANRB)
File bisa download disini
0 Response to "Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021"