Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen)
Kemendikbud Jumeri.
"Tahun ini kami akan kembali menggelar PPDB secara
nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru tentang
PPDB," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting dalam
pelaksanaan PPDB tahun ini. Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk
Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun. Kemudian, persentase jalur
zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini, kata
dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.
"Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan
sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada
permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan
nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.
Berikutnya, Jumeri mengatakan bahwa terdapat perpindahan
kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB
2021.
Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan
diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK)
akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.
"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan
Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan
apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang
bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.
Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran
siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat
keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi
menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa
baru jalur prestasi.
"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau
SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK disini
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Posted by Supiadi on 20 March 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan tetap menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara
nasional tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen)
Kemendikbud Jumeri.
"Tahun ini kami akan kembali menggelar PPDB secara
nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru tentang
PPDB," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting dalam
pelaksanaan PPDB tahun ini. Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk
Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun. Kemudian, persentase jalur
zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini, kata
dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.
"Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan
sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada
permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan
nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.
Berikutnya, Jumeri mengatakan bahwa terdapat perpindahan
kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB
2021.
Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan
diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK)
akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.
"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan
Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan
apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang
bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.
Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran
siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat
keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi
menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa
baru jalur prestasi.
"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau
SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK disini
0 Response to "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"