SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021

Bapak/Ibu guru jangan lupa tanggal 12 Maret 2021 tidak termasuk hari yang diliburkan karena cuti bersama, karena sudah terbit SKB 3 (Tiga) Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Dalam SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan bahwa Menghapus Cuti Bersama Hari isra miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggai 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteni Ketenagakerjaan, dan Menteni Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.


SKB tersebut selain menghapus Cuti Bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, juga mengurangi Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi cuma satu hari. Selengkapnya berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

0 Response to "SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021"