SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021
Bapak/Ibu
guru jangan lupa tanggal 12 Maret 2021 tidak termasuk hari yang diliburkan
karena cuti bersama, karena sudah terbit SKB 3 (Tiga) Menteri Tentang
Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam
SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti
Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB Tiga Menteri Tentang
Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan bahwa Menghapus
Cuti Bersama Hari isra miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti
Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggai 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan
Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteni Ketenagakerjaan, dan Menteni
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
SKB tersebut selain menghapus Cuti
Bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, juga
mengurangi Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi cuma satu
hari. Selengkapnya berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2021.
0 Response to "SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021"