Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Menindaklanjuti pengumuman
Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami
informasikan beberapa hal berikut:
1. Calon peserta seleksi CASN PPPK
Guru Tahun 2021 adalah :
a.Tenaga Honorer Eks Kategori II
sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.Guru Honorer yang mengajar di
sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru
di Dapodik Kemendikbudristek;
c.Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah
swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
d.Lulusan Pendidikan Profesi Guru
(PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan
Profesi Guru Kemendikbudristek.
2.Pendaftaran peserta seleksi CASN
PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu
https://sscasn.bkn.go.id.
3.Peserta yang berstatus sebagai
Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli
Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama
bagi penyandang disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama
bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan
Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
4.Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021
meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
5.Seleksi administrasi meliputi
verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar
berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a. Berkas yang diperlukan untuk
seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi
yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang
disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii. Video singkat melakukan kegiatan
sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b. Verifikasi dan validasi dilakukan
secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik
Kemdikbudristek.
c. Verifikasi administrasi dilakukan
berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan.
Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar
pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud
merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
6.Seleksi Kompetensi dilakukan
melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi
Tes kompetensi dan Wawancara;
b. Materi Tes Kompetensi terdiri
atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
c. Tes kompetensi dan Wawancara
dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer
Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan
dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi
(TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e. Seluruh pelaksanaan Tes
Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM
CAT-UNBK; dan
ii. Dana BOS untuk Operasional di
TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berkaitan dengan
pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Selanjutnya kami mohon bantuan
Saudara untuk menyampaikan informasi di atas sesuai dengan kewenangannya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima
kasih.
File bisa download di sini
Demikian informasi tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya
0 Response to "Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"