Terbitkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan
diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi
kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi
daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat
Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada
daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa
100 persen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti, di Jakarta,
Kamis (3/2/2022).
Dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan
jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan
PPKM level 2. Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang
berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam
Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas
pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua
atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti
PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Suharti mengatakan, Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan
kasus Covid-19 di beberapa daerah. Karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus
tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan
penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat
Menteri. “Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” katanya.
SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan
Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada
Rabu, 2 Februari 2022. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali
kota di seluruh Indonesia. SE selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: disini
0 Response to "Terbitkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2"