Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022
Pemerintah kembali membuka
pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
Tahun 2022.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru
PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang
telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK
Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin
(6/6). Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang
pelamar prioritas I.
Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri
Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi
prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022. “Pemerintah akan memberikan
prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun
ini,” terang Mendikbudristek.
Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi
bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi
kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi
II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir
paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan
menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, “Pelamar prioritas wajib
mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai
dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. “Kemudian dijelaskan pada
ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas,
pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia
kebutuhannya,” lanjut Iwan.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar
untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah
Iwan.
Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus
memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri
untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan
berdaya saing. “Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah
untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.
Sumber: kemdikbud.go.id
0 Response to "Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022"