Kemendikbudristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022. Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. “Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/12/2022). 

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk. 

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan. 

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk.

Adapun beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Daerah khusus sendiri merupakan desa yang sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi.
  2. Ditentukan oleh kepentingan nasioanl, program prioritas dari pemerintah pusat, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga SK penugasan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Guru yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan merupakan guru garis terdepan bisa mendapatkan tunjangan ini pada tahun ajaran berjalan, terhitung dari sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan APBN yang tersedia. Selanjutnya, guru garis depan tersebut bida mendapatkan tunjangan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.

0 Response to "Kemendikbudristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus "