KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH
KOMPETENSI DAN
KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH
Berbagai
perubahan di era pengetahuan ekonomi global sekarang ini memiliki dampak luas
secara ekonomi, sosial, budaya dan politik serta mempengaruhi berbagai aspek
dari kehidupan individu maupun organisasi, termasuk sekolah (misalnya,
Limerick, Cunnington & Crowther, 2002; Walker & Dimmock, 2000). Dari
segi organisasi dan kelembagaan, iklim keterbukaan di era globalisasi ini
mereduksi otonomi dan kendali pemerintah seperti halnya terjadi pada fenomena
desentralisasi pendidikan.
Globalisasi
kini telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Globalisasi
mempengaruhi perubahan maksud dan tujuan pendidikan, kurikulum, strategi
pengajaran, kepemimpinan, manajemen, administrasi, penilaian, evaluasi dan
sertifikasi. Di lain pihak, nirbatas dari globalisasi menumbuhkan sikap
kebangsaan dan bagaimana memosisikan suatu bangsa dalam interaksi dan daya
saing internasional. Hal ini yang menyebabkan munculnya pandangan bagaimana
membangun visi pendidikan nasional yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas
sehingga dapat bertahan dan memimpin di era penuh perubahan ini (misalnya
Power, 2000).
Reformasi
di bidang pendidikan yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia adalah
1)
perubahan dari model manajemen berbasis sentralisasi menjadi desentralisasi,
2)
meningkatnya intervensi pemerintah untuk meningkatkan capaian pendidikan; 3)
penekanan pada kinerja, efisiensi dan akuntabilitas;
3) komodifikasi
pendidikan; dan
4) pengaruh masyarakat (pasar) dan kompetisi antara sekolah.
Perubahan tersebut tentunya mempengaruhi kepemimpinan kepala sekolah. Implikasi
dari perubahan tersebut adalah tingginya ekspektasi dan kinerja intensif dari
kepala sekolah untuk menangani perubahan eksternal, konsolidasi internal,
pemanfaatan sumber daya dan akuntabilitas publik.
Tidak diragukan lagi
bahwa ekonomi global dan reformasi pendidikan tentunya memerlukan bentuk baru
dari pendidik dan kepala sekolah yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi pengetahuan (knowledge-based society)
(Chapman, Sackney & Aspin, 1999). Hal ini dikarenakan sekolah merupakan
miniaturemasyarakat masa depan. Pandangan ini kembali menguatkan pemikiran
mengenai perlunya pembentukan budaya belajar sepanjang hayat (lifelong
learning), yaitu kemampuan untuk mengetahui bagaimana belajar yang membekali
kemampuan bertahan dan bersaing di setiap perubahan yang dihadapi. Untuk
menumbuhkan budaya seperti itu maka faktor kepemimpinan menjadi penting karena
kepala sekolah memiliki peran sentral dalam membangun platform perubahan
sistemik di sekolah.
Pengertian Kepala Sekolah
Wahjosumidjo
(2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional
guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan
proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang
memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk
(2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan
fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah)
di sekolah”.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa
: Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa
(SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah
(SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau
sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf
internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf
internasional (SBI).
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah
sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada
pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai
tujuan bersama.
Persyaratan Kepala Sekolah
1. Syarat-syarat umum bagi guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah, pasal2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi
akademik paling rendah sarjana (SI) atau diploma empat(D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya
56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala
sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani
berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat
pendidik;
g. pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah
masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak
luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
h. memiliki golongan ruang
serendah-rendahnya Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru
bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
i. memperoleh nilai amat baik
untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya
sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau
penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. memperoleh nilai baik untuk
penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Sedangkan persyaratan
khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah sesuai dengan pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada
jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat
yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya
sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan
Direktur Jenderal.
Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan
bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Kualifikasi Kepala Sekolah/
Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
b. kependidikan
atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
d. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
e. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus sebagai guru SD/MI;
b.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
c.
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
Kompetensi
kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi
memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah.
Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Kompetensi Kepribadian
a. Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
b. Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
d. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
e. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
f. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
c. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
d. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
e. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
f. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2.
Kompetensi Sosial
a. Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c. Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
3.
Kompetensi Manajerial
a. Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b. Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c. Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah
secara optimal.
d. Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
e. Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
f. Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g. Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangkapendayagunaan secara
optimal.
h. Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
i. Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
j. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
k. Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
l. Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah.
m. Mengelola
unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
n. Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
o. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
p. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
4.
Kompetensi Supervisi
a. Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b. Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat.
c. Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
5.
Kompetensi Kewirausahaan
a.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
b.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
c.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
yang dihadapi sekolah/madrasah.
e. Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
Tugas dan Peranan Kepala Sekolah
Kepala
sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui
tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala sekolah
seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:
a. Kepala
sekolah bekerja dengan dan melalui orang lain.
b. Kepala
sekolah berperilaku sebagai saluran komunikasi di lingkungan sekolah.
c. Kepala
sekolah bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak
dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan.
Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak
dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah
d. Dengan
waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi
berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus
dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila
terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah.
e. Kepala
sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus
dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan
persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap
tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.
f. Kepala
sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah
sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar
belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik untuk itu kepala
sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.
g. Kepala
sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah harus dapat membangun hubungan
kerja sama melalui pendekatan persuasi dan kesepakatan (compromise).
Peran politis kepala sekolah dapat berkembang secara efektif, apabila: (1)
dapat dikembangkan prinsip jaringan saling pengertian terhadap kewajiban
masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau koalisi, seperti organisasi
profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya kerjasama (cooperation)
dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas dapat dilaksanakan.
h. Kepala
sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai macam pertemuan kepala sekolah
adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.
i.
Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit. Tidak ada satu organisasi
pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula sekolah sebagai
suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn kesulitan-kesulitan. Dan apabila
terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah diharapkan berperan sebagai orang
yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit tersebut.
Kepemimpinan Kepala Sekolah
1. Pengertian
Kepemimpinan
Kepala
Sekolah sebagai pemimpin pendidikan, di lihat dari status dan cara pengangkatan
tergolong pemimpin resmi, formal leader, atau status leader. Status leader bisa
meningkat menjadi functional leader. Tergantung dari prestasi dan
kemampuan didalam memainkan peranannya sebagai pemimpin pendidikan sebagai
sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawaban kepadanya.
Istilah
kepemimpinan pendidikan mengandung dua pengertian dimana kata “pendidikan”
menerangkan dalam lapangan apa dan dimana kepemimpinan itu berlangsung, dan
sekaligus menjadi sifat dan ciri-ciri bagaimana yang harus dimilki pemimpin
itu. Menurut Hadari Nawawi: kepemimpinan adalah kemampuan menggerakkan,
memberikan motivasi dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan
tindakan-tindakan yang terarah pada pencapaian tujaun (1993:81).
Kepala sekolah sebagai orang yang terpandang dilingkunag masyarakat sekolah. Ia sebagi pusat teladan bagi warga sekolah dan warga masyarakat di sekitar sekolah, karena itu ia kepala sekolah wajib melaksanakan petunjuk tentang usaha peningkatan ketahanan sekolah. Pada umumnya kepala sekolah memiliki tanggungjawab sebagi pemimpin dibidang pengajaran dan pengembangan kurikulum, administrasi personalia, administrasi personalia staf, hubungan masyarakat, “school Plant” dan perlengkapan organisasi di sekolah (W. Soemanto dan Hendiyat; 1982:38). Kepala sekolah dapat menerima tanggungjawab tersebut namun ia belum tentu mengerti dengan jelas bagaimana ia dapat menyumbang kearah perbaikan program pengajaran.
2. Tipe
Kepemimpinan
Dalam
upaya menggerakkan dan memotivasi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan
yang terarah pada pencapaian tujuan, seorang pemimpin melakukan dalam beberapa
cara. Cara yang ia lakuakn merupakan pencerminan sikap serta gambaran tentang
tipe (bentuk) kepemimpinan yang dijalankannya. Adapun gaya atau tipe
kepemimpinan yang pokok atau juga disebut ekstrem ada tiga tipe atau bentuk
kepemimpinan yaitu:
a. Kepemimpinan
Otoriter
Kepemimpinan
otoriter adalah kepemimpinan yang bertindak sebagai diktor terhadap
anggota-anggota kelompoknya. Baginya memimpin adalah menggerakkan dan memaksa
kelompok. Apa yang diperintahnya harus dilaksanakan secara utuh, ia bertindak
sebagai penguasa dan tidak dapat dibantah sehingga orang lain harus tunduk
kepada kekuasaanya. Ia menggunakan ancaman dan hukuman untuk menegakkan
kepemimpinannya. Kepemimpian otoriter hanya akan menyebabkan ketidakpuasan
dikalangan guru.
b. Kepemimpinan
Laissez Faire
Bentuk
kepemimpinan ini merupakan kebalikan dari kepemimpinan otoriter. Yang mana
kepemimpinan laissez faire menitik beratkan kepada kebebasan bawahan untuk
melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Pemimpin lasses faire banyak
memberikan kebebasan kepada personil untuk menentukan sendiri kebijaksanaan
dalam melaksanakan tugas, tidak ada pengawasan dan sedikit sekali memberikan
pengarahan kepada personilnya.
Kepemimpinan
Laissez Faire tidak dapat diterapkan secara resmi di lembaga pendidikan,
kepemimpinan laissez faire dapat mengakibatkan kegiatan yang dilakuakn tidak
terarah, perwujudan kerja simpang siur, wewenang dan tanggungjawab tidak jelas,
yang akhirnya apa yang menjadi tujuan pendidikan tidak tercapai.
c. Kepemimpinan
Demokratis
Bentuk
kepemimpinan demokratis menempatkan manusia atau personilnya sebagai factor
utama dan terpenting. Hubungan antara pemimpin dan orang-orang yang dipimpin
atau bawahannya diwujudkan dalam bentuk human relationship atas dasar prinsip
saling harga-menghargai dan hormat-menghormati.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemimpin demokratis mau menerima dan bahkan
mengharapkan pendapat dan saran-saran dari bawahannya, juga kritik-kritik yang
membangun dari anggota diterimanya sebagai umpan balik atau dijadikan bahan
pertimbangan kesanggupan dan kemampuan kelompoknya. Kepemimpinan demokratis
adalah kepemimpinan yang aktif, dinamis, terarah yang berusaha memanfaatkan
setiap personil untuk kemajuan dan perkembangan organisasi pendidikan.
d. Fungsi
Kepemimpinan Pendidikan
Kependidikan
adalah proses menggerakkan, mempengaruhi, memberikan motivasi dan mengarahkan
orang-orang dilembaga pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan
sebelumnya. Untuk mewujudkan tugas tersebut seorang pemimpin harus mampu
bekerjasama dengan orang yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus tahu fungsi
dan peranannya sebagai pemimpin. Adapun fungsi kepemimpinan pendidikan menurut
Soekarto Indrafachrudi (1993:33) adalah pada dasarnya dapat dibagai menjadi dua
yaitu:
a) Fungsi
yang bertalian dengan tujuan yang hendak
dicapai
- Pemimpin berfungsi memikirkan dan merumuskan dengan teliti tujuan kelompok serta menjelaskan supaya anggota dapat berkerjasama mencapai tujuan itu.
- Pemimpin berfungsi memberi dorongan kepada anggota-anggota kelompok untuk menganalisis situasi supaya dapat dirumuskan rencana kegiatan kepemimpinan yang dapat memberi harapan baik.
- Pemimpin berfungsi membantu anggota kelompok dalam memberikan keterangan yang perlu supaya dapat mengadakan pertimbangan yang sehat.
- Pemimpin berfungsi menggunakan kesempatan dan minat khusus anggota kelompok.
b) Fungsi
yang bertalian dengan suasana pekerjaan yang sehat dan menyenangkan
- Pemimpin berfungsi memupuk dan memelihara kebersamaan di dalam kelompok.
- Pemimpin berfungsi mengusahakan suatu tempat bekerja yang menyenangkan, sehingga dapat dipupuk kegembiraan dan semangat bekerja dalam pelaksanaan tugas.
- Pemimpin dapat menanamkan dan memupuk perasaan para anggota bahwa mereka termasuk dalam kelompok dan merupakan bagian dari kelompok.
Oleh
: Joko Priyadi, S.Pd
Widyaiswara
- LPPKS Indonesia
0 Response to "KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH"