Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A Tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijasah Tahun 2024

Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan  Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan  mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan  mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan  keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024, Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a) kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; b) kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan c) kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

a) surat keterangan lulus; dan

b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

Pendistribusian Blangko Ijazah bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.

Adapun Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut

1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah; dan b) penerbitan Ijazah.

2. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.

3. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

4. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

5. Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6. Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.

9. Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

10. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

11. Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.

12. SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

13. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 melalui link yang tersedia.


Download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 disini

Download Juga Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 tentang Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 (sebelum perubahan)

0 Response to "Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A Tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijasah Tahun 2024"