Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketigabelas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 "