Cara Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak



Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Bagaimana Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Berdasarkan Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendibud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.















Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan:

a.Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori:

1) mengembangkan diri dan orang lain;

2) memimpin pembelajaran;

3) memimpin manajemen satuan pendidikan; dan

4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.

Adapun terkait Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Kriteria kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak:

1).memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;

2).terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3).surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4).sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap

5).tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6).tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a.pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;

b.Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c.kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Seleksi tahap I:

1) melengkapi dokumen administrasi;

2) membuat daftar riwayat hidup;

3) menulis esai; dan

4) mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),

b) Seleksi tahap II:

Simulasi mengajar dan wawancara,

d.Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

e.tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;

f.satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Jika Anda sudah memahami Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerakberikut ini Link Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak.

https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak

Juknis Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak dapat di baca pada Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 tentang Sekolah Penggerak yang dapat di download DISINI.

0 Response to "Cara Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak"