Cara Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak
Kepala
Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai
Calon Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk
mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program
Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara
holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali
dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program
Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah
sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta
di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program
dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di
Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Bagaimana Cara Pendaftaran (daftar) Kepala
Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai
Calon Sekolah Penggerak. Berdasarkan Keputusan Menteri Mendikbud
atau Kepmendibud Nomor 1177/M/2020 Tentang
Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuan pendidikan
sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi
kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional
leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk
belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Seleksi
kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan:
a.Kriteria
seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan kategori:
1)
mengembangkan diri dan orang lain;
2)
memimpin pembelajaran;
3)
memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4)
memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Adapun
terkait Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah
Penggerak, dinyatakan bahwa Kriteria kepala satuan pendidikan pada
Sekolah Penggerak:
1).memiliki
sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali masa tugas;
2).terdaftar
dalam data pokok pendidikan;
3).surat
pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan
benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas
sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4).sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih
berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan
lulus pada pengumuman seleksi tahap
5).tidak
sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6).tidak
sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi
kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pemerintah
daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan
pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.Kemendikbud
membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota
yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak.
Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang
ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
c.kepala
satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk
mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi
kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Seleksi tahap I:
1)
melengkapi dokumen administrasi;
2)
membuat daftar riwayat hidup;
3)
menulis esai; dan
4)
mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksi tahap II:
Simulasi
mengajar dan wawancara,
d.Kemendikbud
akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah
mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas
Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak;
e.tim
panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB,
dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.satuan
pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
Jika
Anda sudah memahami Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah
sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon
Sekolah Penggerak, berikut ini Link Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai
Calon Sekolah Penggerak.
https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Juknis
Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak
dapat di baca pada Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 tentang Sekolah Penggerak
yang dapat di download DISINI.
0 Response to "Cara Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak"