PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi


Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 pada jenjang sekolah dasar dan menengah dipastikan menggunakan mekanisme zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Peremendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh pinas pendidikan se-Indonesia diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang mereata dan berkualitas.

“Jadi sekarang zonasi sifatnya wajib. Kalau tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, di Jakarta, Senin, 13 November 2017 malam.

Ia menyatakan, zonasi akan menghilangkan dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. Menurut dia, selama ini, pihak sekolah seolah-olah dikompetisikan oleh peraturan pemerintah. Padahal, semua sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah, baik dari provinsi atau pun kabupaten/kota. 

“Iklim kompetisi ini dibiarkan bertahun-tahun. Itu tidak boleh dikompetisikan, karena menggunakan uang rakyat. Sekolah yang kuat dan diisi anak-anak dari ekonomi atas, jadi mendominasi. Pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Zonasi akan menghilangkan diskriminasi itu, sekolah tidak boleh menerima siswa hanya dengan melihat nilai akademik. Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Solusi putus sekolah
Muhadjir menegaskan, zonasi akan menjadi solusi untuk menekan jumlah anak putus sekolah. Pasalnya, siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu tidak terbebani biaya tambahan di luar kebutuhan utama sekolah. “Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi drop out,” ujar Mendikbud.

Selain zonasi, upaya lain untuk mengurangi angka anak putus sekolah juga diperlukan kerja sama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, dapat diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik antara pendidikan formal dan nonformal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” ucapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menambahkan, PPDB tahun depan akan dilaksanakan Juni-Juli. Pendaftaran secara online tetap diutamakan agar setiap sekolah negeri bisa mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Sekolah wajib mengumumkan dari mulai persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan. 

Hamid menuturkan, dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. “PPDB dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru,” ujarnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com

0 Response to "PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi"