PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2018 pada jenjang sekolah dasar dan menengah dipastikan menggunakan mekanisme
zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada
pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Peremendikbud Nomor 17 Tahun 2017
tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada setiap
zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang
bertempat tinggal di dekat sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh pinas pendidikan se-Indonesia
diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan
berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah awal dari
pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang mereata dan
berkualitas.
“Jadi sekarang zonasi sifatnya wajib. Kalau
tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi kelonggaran
untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah
terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud
merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara pembukaan
rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, di Jakarta, Senin, 13
November 2017 malam.
Ia menyatakan, zonasi akan menghilangkan
dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. Menurut dia, selama ini,
pihak sekolah seolah-olah dikompetisikan oleh peraturan pemerintah. Padahal,
semua sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah, baik dari provinsi atau
pun kabupaten/kota.
“Iklim kompetisi ini dibiarkan
bertahun-tahun. Itu tidak boleh dikompetisikan, karena menggunakan uang rakyat.
Sekolah yang kuat dan diisi anak-anak dari ekonomi atas, jadi mendominasi.
Pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Zonasi akan
menghilangkan diskriminasi itu, sekolah tidak boleh menerima siswa hanya dengan
melihat nilai akademik. Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang
favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di
tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,”
ujarnya.
Solusi putus sekolah
Muhadjir menegaskan, zonasi akan menjadi
solusi untuk menekan jumlah anak putus sekolah. Pasalnya, siswa yang berasal
dari ekonomi kurang mampu tidak terbebani biaya tambahan di luar kebutuhan
utama sekolah. “Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta
pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan
pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah,
dan tidak ada lagi drop out,” ujar Mendikbud.
Selain zonasi, upaya lain untuk mengurangi
angka anak putus sekolah juga diperlukan kerja sama antara pendidikan formal
dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, dapat diterima
di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik antara pendidikan formal
dan nonformal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Hamid Muhammad menambahkan, PPDB tahun depan akan dilaksanakan
Juni-Juli. Pendaftaran secara online tetap diutamakan agar setiap sekolah
negeri bisa mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Sekolah wajib mengumumkan dari mulai persyaratan, seleksi, daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan.
Hamid menuturkan, dengan ketentuan tersebut,
PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. “PPDB dapat
mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri
yang dekat dengan daerah domisilinya dan menghentikan praktik jual beli kursi
saat penerimaan peserta didik baru,” ujarnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com
0 Response to "PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi"