Inilah 3 Syarat Mendaftar CPNS Guru
Guru PNS yang pensiun tahun depan capai
51.458 orang. Untuk menambalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS
guru pada 2018. Persoalannya guru honorer yang memenuhi syarat
pendaftaran CPNS baru hanya 2.992 orang. Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB
supaya ada keringanan syarat pendaftaran.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan ada tiga syarat untuk mendaftar CPNS
guru. Yakni ijazah minimal S1, sudah pegang sertifikat profesi guru, dan usia
maksimal 33 tahun.
’’Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992
orang guru honorer yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,’’
katanya di Jakarta kemarin (24/11). Data ini belum termasuk guru agama Kemenag.
Hamid menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang
banyak. Yakni mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga
syarat pendaftaran CPNS guru dimasukkan.
Untuk itu Hamid menuturkan Kemendikbud sedang
melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS
guru. Yakni syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan dahulu. Jika penangguhan
syarat sertifikat guru itu dikabulkan, maka ada 383 ribu guru honorer yang
bisa mendaftar CPNS.
Pria yang menjabat sebagai Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu menuturkan penangguhan syarat sertifikasi
guru itu terkait dengan status kepegawaian. Jadi peserta yang lulus ujian, akan
tetap berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah
memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS.
’’Permintaan keringanan persyaratan ini masih
bersifat usulan. Belum final,’’ katanya. Hamid mengakui bahwa persyaratan
pendaftaran CPNS guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di UU itu
dinyatakan bahwa syarat menjadi guru harus minimal ijazah S1, bersertifikat
profesi guru, dan untuk CPNS usia maksimal 33 tahun.
Hamid juga mengatakan guru honorer jangan
terpaku menuntut diangkat menjadi guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang
diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Guru dengan status P3K tetap berhak
mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bedanya dengan PNS hanya tidak
mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
Namun Hamid menegaskan syarat untuk menjadi
CPNS maupun P3K guru sama. Yakni harus sudah S1, memiliki sertifikat profesi,
dan usia maksimal 33 tahun.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik
pemerintah jika tahun depan benar-benar ada rekrutmen CPNS guru baru.
’’Kami dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu
orang jadi CPNS atau P3K,’’ katanya. Unifah berharap untuk kuota P3K
diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan
kompetensi.
Unifah juga mengingatkan setiap kali ada
pengangkatan dari kelompok honorer, selama ada tudingan data siluman. Dia
berharap pemerintah memiliki data guru honorer yang valid.
Sehingga tidak bisa disusupi guru
honorer siluman yang memanfaatkan momentum pengangkatan menjadi CPNS atau
P3K. Dia berharap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS maupun P3K
menjadi angin segar terkait kesejahteraan mereka selama ini.
Unifah mengungkapkan banyak guru honorer yang
gajinya jauh dari ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.
Meskipun tidak CPNS, tetapi diangkat jadi
P3K, guru sudah berkesempatan mendapatkan kucuran TPG minimal Rp 1,5
juta/bulan.
Guru Honorer yang Sudah S1 dan Bersertifikat
Profesi
(di sekolah negeri)
1. TK : 400
orang
2. SLB : 88 orang
3. SD :
9.176 orang
4. SDLB : 12 orang
5. SMP : 3.355 orang
6. SMPLB : 5 orang
7. SMA : 1.179 orang
8. SMK : 1.382 orang
9. SMLB : 0
TOTAL : 16.209 orang
(di sekolah swasta)
1. TK :
60.508 orang
2. SLB : 1.822
orang
3. SD :
37.045 orang
4. SDLB : 160 orang
5. SMP : 39.903
orang
6. SMPLB : 60 orang
7. SMA : 23.530
orang
8. SMK :
33.731orang
9. SMLB : 48 orang
TOTAL : 196.807
orang
Keterangan :
Syarat menjadi CPNS/P3K guru adalah : Ijazah
minimal S1, sudar sertifikasi guru, dan usia kurang dari 33 tahun.
Data di atas belum termasuk faktor usia.
Istilah guru honorer di sekolah swasta
adalah guru tidak tetap (GTT) yayasan.
Sumber : Kemendikbud
0 Response to "Inilah 3 Syarat Mendaftar CPNS Guru"