Nilai Unas dan USBN Tidak Dipakai di SNMPTN
Nilai
dua ujian akhir untuk SMA sederajat tidak akan digunakan dalam seleksi nasional
masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).Meskipun
begitu, rektor tetap diperbolehkan menggunakan nilai USBN (ujian sekolah
berstandar nasional) dan unas (ujian nasional) untuk seleksi mandiri.
Ketua
Panitia Pusat SNMPTN dan SBMPTN 2018 Ravik Karsidi menjelaskan,
keputusan itu diambil setelah adanya komunikasi antara Menteri Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dengan jajaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kedua
pihak sepakat bahwa antara nilai USBN dan unas dengan SNMPTN tidak saling
tergantung.
“Artinya
bahwa USBN dan ujian nasional ini tidak dikaitkan dengan seleksi penerimaan
mahasiswa baru,’’ jelasnya dalam peluncuran SNMPTN 2018 di Jakarta kemarin
(12/1).
Peluncuran
seleksi nilai rapor dan prestasi akademik lainnya itu digelar bersamaan dengan
launching seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). SBMPTN merupakan seleksi masuk kampus negeri
berdasarkan tes.
Mengenai
seleksi mandiri, menjadi kewenangan masing-masing kampus dengan kuota maksimal
30 persen dari daya tampung. Sementara kuota SNM PTN dan SBM PTN masing-masing
minimal 30 persen.
Tahun
ini SNM PTN dan USBN diikuti 85 PTN. Daya tampung mahasiswa baru 2018 sama
dengan 2017. Tahun lalu sebanyak 101.906 pelamar lulus SNM PTN dan 148.066
pelamar lolos SBM PTN.
Tahun
ini panitia juga memperbanyak kapasitas peserta SBM PTN yang ujian berbasis
komputer. Tahun lalu jumlah peserta SBMPTN yang mengikuti ujian berbasis komputer
berjumlah sekitar 3.000 orang. Tahun ini bakal ditingkatkan sampai 200 ribu
peserta.
Sementara
itu, Bambang Suryadi, ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
mengingatkan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) menggariskan, hasil unas digunakan di antaranya untuk dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.
’’Hasil
unas SMP, misalnya, digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk SMA,’’ jelasnya.
Begitupun
dengan hasil unas SMA dipertimbangkan sebagai acuan seleksi masuk kuliah.
Kalaupun kampus memutuskan tidak menggunakan nilai unas untuk SNM PTN, Bambang
mengatakan adalah hak pengguna (kampus).
Namun,
harus ada penjelasan kenapa ketentuan yang diatur dalam PP 19/2005 itu tidak
digunakan.
Bambang
menambahkan posisi nilai unas terhadap nilai rapor adalah sebagai correcting
factor. Sebab, selama ini penilaian siswa oleh sekolah mengacu pada aturan
masing-masing sekolah.
Sehingga
nilai rapor tinggi di satu sekolah, tidak bisa dibandingkan dengan nilai rapor
di sekolah lain. Sebaliknya nilai unas bisa digunakan sebagai pembanding
sekolah-sekolah karena soalnya dibuat oleh pusat.
Menristekdikti
Mohamad Nasir juga mengingatkan sekolah untuk disiplin dalam memasukkan nilai
di portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SNMPTN yang mulai dibuka hari
ini (13/1).
Dia
mengingatkan supaya sekolah menyampaikan atau memasukkan data nilai siswa
secara riil.
’’Jangan
menyampaikan data tidak riil atau manipulasi,’’ katanya.
Nasir
menjelaskan, tahun ini tidak ada penambahan daya tampung di kampus negeri.
Kondisi ini tentu kurang sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan angka
paritisipasi pendidikan tinggi.
Menteri
kelahiran Ngawi, 27 Juni 1960 itu menjelaskan penambahan daya tampung tentu
harus memerhatikan jumlah dosen dan fasilitas perkuliahan lainnya.
’’Nanti
daya tampung di tambah, dosen kurang, masalah lagi,’’ jelasnya.(jpnn)
0 Response to "Nilai Unas dan USBN Tidak Dipakai di SNMPTN"