Tahun Politik, Medsos PNS Dipantau Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran surat edaran terkait
netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Hal itu tercantum
dalam surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PAB-RB Asman Abnur itu ditujukan untuk
jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala
Lembaga non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga non Struktural, para Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Dalam suratnya,
Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen
ASN adalah "netralitas", yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS akan dipantau pemerintah.
Download Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 disini
Ditegaskan kembali
bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan
dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam peraturan
Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal
calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa
menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
"PNS dilarang
mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau
manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah,
visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan
Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online
maupun media sosial," bunyi surat edaran tersebut.
Sementara di dalam
pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil
Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak
ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Untuk PNS yang tidak melaksanakan
ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam surat yang
ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian
penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 tahun.
Sedangkan untuk
disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian
pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, Asman
mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada
PNS untuk melaksanakan hak pilih.
"Selain itu
diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah
masa kampanye, serta mengambil tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas
Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota," kata Asman
dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2017).
Lebih lanjut
disampaikan agar seluruh ASN dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam
menyikapi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang
mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan.
0 Response to "Tahun Politik, Medsos PNS Dipantau Pemerintah"