Apakah Gaji PNS Tahun 2018 Naik?
Pemerintah
belum akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. PNS sudah tiga
tahun ini belum menerima kenaikan gaji. Akan tetapi, PNS mendapatkan tunjangan
hari raya (THR) sebesar gaji pokok sebagai gantinya.
Ini
bukan kali pertama pemerintah memberikan THR. Pada 2016, pemerintah pertama
kali memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada penyesuaian gaji.
Kebijakan itu dilanjutkan pada 2017 dan 2018.
"Belum
ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji
pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018," ujar
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Aswin Eka Adhi, seperti ditulis Kamis (15/2/2018).
Aswin
menuturkan, kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015 sebesar 6 persen.
Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2011 yang mencapai 270
persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001
pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji PNS.
"Untuk
sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS
pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin.
Sementara
itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha,
pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya
sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.
"Ya
gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara
dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.PNS aktif ini mendapatkan THR dengan
besaran satu kali gaji pokok.
"Kalau
gaji pokoknya naik 5 persen, berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke
depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita
naikkan gaji pokok," ucap Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.
Adapun
rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, di antaranya
untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13
sebesar Rp 6,8 triliun.Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada
pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun.
Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5
triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif
Rp 5,2 triliun.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan PNS akan
memperoleh THR sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut
pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk
PNS aktif.
"PNS
akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitu pula dengan pensiunan PNS
juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani pada 16 Agustus
2017.Sementara itu, Kunta menambahkan, kebijakan pemberian pensiunan PNS berupa
THR sudah ditetapkan di APBN 2018.
"Mudah-mudahan
pensiunan juga dapat THR di 2018. Jadi mereka dapat gaji ke-13 dan THR,"
ujarnya.Dia mengaku, alasan pemerintah memberikan para purna-PNS THR adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Jadi
kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui gaji pokok, tapi
juga THR. Supaya mereka bisa menikmati THR saat Lebaran," tutur dia.
Sementara
itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,
mengungkapkan pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun
terakhir.
Artinya,
PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode
2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak
mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada
tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat
pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS
akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia
Askolani
menegaskan, besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan
PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan
PNS)," dia menambahkan.
Untuk
diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok.
Adapun pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70-75 persen
dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung
PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Kepala
Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR
kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun
ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya
penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.
Sumber
: http://m.liputan6.com
0 Response to "Apakah Gaji PNS Tahun 2018 Naik?"