Tahapan Bagi PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada empat tahapan yang harus dilewati
aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Kepala
BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, empat tahapan itu, antara lain:
Pertama, tahapan seleksi administrasi.
Kedua, tahapan penilaian usulan inovasi oleh tim penilai BKN.
Ketiga, presentasi inovasi, sehingga transparan bagi ASN atau PNS
yang mengusulkan KPLB.
Keempat, penetapan penerima KPLB," jelas Bima dalam keterangan resminya di Jakarta
Keempat, penetapan penerima KPLB," jelas Bima dalam keterangan resminya di Jakarta
Hari
ini, 35 ASN atau PNS calon penerima kenaikan pangkat luar biasa
mempresentasikan inovasi kerja di bidangnya kepada Kepala BKN sebagai tim
penilai KPLB di kantor pusat BKN.
Salah
satu calon penerima KPLB, Dadang Suharto, yang menjabat sebagai Kepala Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Barat mempresentasikan terobosan yang sudah dilakukan
di bidang layanan publik.
Namanya
e-samsat yang memudahkan masyarakat Jawa Barat, khususnya pengendara sepeda
motor dapat membayar pajak kendaraan bermotor via mobile banking.
"Sebelum
ada aplikasi ini, pengendara motor yang akan membayar pajak kendaraannya harus
ke kantor Samsat di Jawa Barat, tapi sekarang pajak bisa dibayarkan di mana pun
(ATM atau e-banking)," jelas Dadang.
Hasil-hasil
presentasi inovasi dari PNS calon penerima kenaikan pangkat luar
biasa akan didiskusikan oleh tim penilai untuk selanjutnya ditetapkan siapa
saja yang akan menerima KPLB.
Sumber
: http://m.liputan6.com
0 Response to "Tahapan Bagi PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa"