Honorer K2 Kerja di Atas Januari 2005 tak Diangkat jadi CPNS
Revisi
Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pembahasannya sedang berjalan
bukan untuk menampung honorer bodong.
Revisi
ini menurut Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khusus
untuk memberikan payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi
CPNS.
"Harus
dirunut dulu kenapa sampai ada revisi. Itu kan karena ada 440 ribu honorer K2 yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran
ada batasan usia di UU ASN," kata Bambang kepada JPNN, Kamis (1/2).
Politikus
Partai Gerindra ini menjelaskan, honorer K2 itu sudah terdiri dari berbagai
profesi. Mulai guru, operator, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis
lainnya.
Namun,
untuk K2 ini ada syaratnya. Hanya terbatas pada yang bekerja minimal per
Januari 2005 dan masih aktif sampai saat ini. Di luar itu bukan K2 lagi.
Penegasan
serupa diungkapkan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto. Honorer yang mulai bekerja
di atas 2005 tidak akan diangkat CPNS. Kalaupun mau jadi CPNS harus melalui
seleksi tes kompetensi dasar (TKD).
"Ya
nggak bisa diakomodir semua. Revisi UU ASN ini kami batasi hanya sampai pada honorer K2. Setelah itu
akan ditutup sesuai kesepakatan dengan pemerintah," tegas politikus Partai
Amanat Nasional (PAN) ini.(jpnn)
0 Response to "Honorer K2 Kerja di Atas Januari 2005 tak Diangkat jadi CPNS"