Punya NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS
Kepala
Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mewanti-wanti calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP)
jangan lantas merasa sudah menjadi PNS.
Bila
dalam masa percobaan CPNS melakukan
pelanggaran, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
"Jadi
NIP yang dipegang CPNS itu
bukan berarti sudah jadi PNS. Masih ada proses panjang yang harus dijalani CPNS,"
kata Ridwan di Jakarta, Kamis.(1/2).
Diketahui,
sejumlah peserta seleksi CPNS 2017
yang lulus tes pada kementerian/lembaga telah memiliki NIP dan menerima Surat Keputusan
(SK).Di
antaranya CPNS pada
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Namun,
Ridwan menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang
telah mengantungi NIP bisa diangkat menjadi PNS.Terdapat
beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang
harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di
antaranya CPNS wajib
menjalani masa percobaan (prajabatan) selama satu tahun.
"Dalam
prajabatan ini, proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme
dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," bebernya.
Pendidikan
dan pelatihan ini, lanjut Ridwan, hanya bisa diikuti satu kali.CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus
pendidikan dan pelatihan.
"Bagi
yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada PP Manajemen
PNS tersebut, bisa diberhentikan sebagai CPNS,"
pungkasnya. (jpnn)
0 Response to "Punya NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS"