Penjelasan Terbaru Ibu Sri Mulyani soal Ribut THR PNS
Sejumlah pemda
merasa tidak mampu membayar THR bagi PNS di wilayahnya. Pasalnya, mereka
menyiapkan anggaran THR sebesar gaji pokok. Ternyata, pemerintah pusat
menetapkan komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan.
Terkait
keluhan tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penganggaran
THR daerah yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dianggarkan dan
disepakati bersama DPR sejak tahun lalu.
Kebijakan
terkait penganggaran THR dan gaji ke-13 ini juga bukan kebijakan baru bagi
Pemda, karena telah diatur setiap tahunnya.
"Kebijakan
ini sudah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda
juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan
APBD. Jadi pada dasarnya kebijakan ini bukan kebijakan baru,"jelasnya di
Gedung DPR, Selasa (5/6).
Mantan
direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan bahwa sekalipun dalam DAU,
terdapat anggaran untuk THR, namun tidak lantas semua anggaran THR PNS daerah
ditanggung pusat. "Untuk perhitungan DAU ini memang tidak menghitung
tunjangan kinerja PNS daerah," imbuhnya. (jpnn.com)
0 Response to "Penjelasan Terbaru Ibu Sri Mulyani soal Ribut THR PNS"