Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural
Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari
Raya ( THR) 'plus-plus' kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang
pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden
Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
Besarannya tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan
mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
Sementara
itu, bagi pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural, Presiden
Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20
Tahun 2018.
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya.
Besarannya beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 24 juta. Selengkapnya,dalam infografik berikut:
Sumber
: https://nasional.kompas.com
0 Response to "Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural"