Sistem Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pasca Rekrutmen CPNS 2018
Sistem perekrutan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi skema pemerintah paska
perekrutan CPNS 2018.
Skema ini juga
menjadi cara untuk menutupi beberapa jenis pekerjaan teknis yang kosong. Hal ini
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat berkunjung ke Jember, Kamis
(15/11/2018). Saat ini pemerintah masih fokus kepada rekruitmen CPNS.
Namun dari
rekruitmen ini sudah terlihat sejumlah formasi yang kurang terisi, antara lain
karena faktor rendahnya tingkat kelulusan peserta ujian CPNS.
Skema P3K ini juga
akan digunakan untuk tenaga honorer. Sebelumnya Presiden Joko Widodo
menginstruksikan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.
"Presiden
memerintahkan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Karenanya yang ada saat
ini dikelola. Skema pertama tentunya mengikuti tes CPNS bagi tenaga honorer
K-II," kata Bima.
Skema kedua adalah
P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mekanisme inipun harus
melewati tes seperti CPNS.
"Ya tidak
seheboh CPNS 2018 lah
namun tetap tes. Artinya harus tetap ada formasi. Jadi formasi ditentukan
kemudian tes," lanjut Bima.
Para P3K ini
digaji sesuai dengan ketentuan, antara lain harus sesuai dengan upah minimum
daerah. Bedanya dengan PNS, P3K ini tidak mendapatkan pensiun seperti dalam
skema pembayaran pensiun kepada PNS.
Bima menegaskan
tidak menutup kemungkinan nanti, di Indonesia jumlah PNS akan semakin sedikit
dan lebih banyak jumlah P3K.
"Bisa PNS 30
persen dan P3K 70 persen," katanya.
Dan skema ketiga
untuk honorer adalah kontrak daerah hanya untuk lima tahun. Tenaga honorer itu
dibayar sesuai dengan ketentuan keuangan daerah.
"Tapi ya
tidak Rp 200.000 atau Rp 300.000 lah. Pasti lebih dari itu. Namun hanya lima
tahun saja," pungkas Bima.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com
0 Response to "Sistem Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pasca Rekrutmen CPNS 2018"