Sistem Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pasca Rekrutmen CPNS 2018

Sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi skema pemerintah paska perekrutan CPNS 2018

Skema ini juga menjadi cara untuk menutupi beberapa jenis pekerjaan teknis yang kosong. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat berkunjung ke Jember, Kamis (15/11/2018). Saat ini pemerintah masih fokus kepada rekruitmen CPNS.

Namun dari rekruitmen ini sudah terlihat sejumlah formasi yang kurang terisi, antara lain karena faktor rendahnya tingkat kelulusan peserta ujian CPNS.

Skema P3K ini juga akan digunakan untuk tenaga honorer. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.

"Presiden memerintahkan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Karenanya yang ada saat ini dikelola. Skema pertama tentunya mengikuti tes CPNS bagi tenaga honorer K-II," kata Bima.

Skema kedua adalah P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mekanisme inipun harus melewati tes seperti CPNS.

"Ya tidak seheboh CPNS 2018 lah namun tetap tes. Artinya harus tetap ada formasi. Jadi formasi ditentukan kemudian tes," lanjut Bima.

Para P3K ini digaji sesuai dengan ketentuan, antara lain harus sesuai dengan upah minimum daerah. Bedanya dengan PNS, P3K ini tidak mendapatkan pensiun seperti dalam skema pembayaran pensiun kepada PNS.

Bima menegaskan tidak menutup kemungkinan nanti, di Indonesia jumlah PNS akan semakin sedikit dan lebih banyak jumlah P3K.

"Bisa PNS 30 persen dan P3K 70 persen," katanya.

Dan skema ketiga untuk honorer adalah kontrak daerah hanya untuk lima tahun. Tenaga honorer itu dibayar sesuai dengan ketentuan keuangan daerah.

"Tapi ya tidak Rp 200.000 atau Rp 300.000 lah. Pasti lebih dari itu. Namun hanya lima tahun saja," pungkas Bima.

Sumber : http://surabaya.tribunnews.com

0 Response to "Sistem Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pasca Rekrutmen CPNS 2018"