Permenpan RB No 61 Tahun 2018
Peraturan Menpan
RB No 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi
Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
ditetapkan dengan pertimbangan
1. Karena tingkat
kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun
sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas
hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
2. Alokasi
penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu
dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan
tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada
masyarakat dapat lebih baik
Dalam
Peraturan Menpan RB No 61 Tahun 2018 pada :
Pasal 1
Peserta seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD
yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD
yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif
SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai
kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai
kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur
Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai
kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah
Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan
Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif
SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua
ratus dua puluh);
g. Nilai
kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
0 Response to "Permenpan RB No 61 Tahun 2018"