Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan
Perekrutan
tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera
dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
rampung.
Meski
demikian, proses seleksi CPNS 2018 yang hingga kini belum rampung membuat waktu
penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan
Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.
Hal
itu dibenarkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad
Ridwan, yang menyebutkan bahwa ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat
sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.
"Itu
enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu
keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi)," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Setelah
Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga
juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di masing-masing
instansi.
"Masing-masing
Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di
masing-masing instansi. Jadi enggak mudah, kita harus mulai dari awal
lagi," sebut dia.
Kendati
demikian, Ridwan berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga
honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.
"Kita
harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap
dia.
Pengangkatan
Honorer Jadi PPPK Tak Bebani Anggaran Pemerintah
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait peluang
seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adanya
kebijakan ini berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan
gaji yang lebih besar bagi para PPPK.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya
mendukung terbitnya PP yang membawa angin segara bagi para tenaga honorer ini.
Namun dirinya menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar
pada beban angggaran.
"PP
49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk
jadi PPPK. Kami dukung itu. Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di
penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih
konsentrasi di CPNS," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Berdasarkan
pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan
dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan
untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
"Kita
akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai
diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full,
sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD.
Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take
home pay dia akan lebih baik," jelas dia.
Menurut
Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi
Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk
daerah.
"DAU
di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada
potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kiuta lihat. Karena untuk diangkat
jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban
Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap
dia.
Sementara
untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya
masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah
memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.
"Kita
tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun
strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi
cadangan selalu ada," tandas dia.
Sumber
: https://m.liputan6.com
0 Response to "Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan"