Gaji PNS Dan Pensiunan Pada Tahun 2019 Naik 5 Persen
Menteri Keuangan
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan
sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar. Setelah tiga tahun
tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota
TNI, Polri hingga pensiunan.
Pengumuman
disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu. "Pada
2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur
negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi,
kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif
yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melakukan
percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna
memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta
transparan.
Rencana kenaikan
gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan
peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan
motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional,
bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Kenaikan
gaji 5 persen
Menteri
Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara
(ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar. Sebab,
selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak
pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal ini
disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini
bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko
Widodo akan kembali maju sebagai petahana.
"Ya karena
sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut
saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan,
menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri
Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan
memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Kenaikan
Gaji Dirapel
Kenaikan
Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan
gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan
kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi
pada April tahun depan.
Adapun kenaikan
gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan
sekaligus pada bulan tersebut. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal
tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal
Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan
membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari
mendatang.
Dengan demikian,
menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019. "Kalau
PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan
kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018).
Kendati demikian,
Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai
sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji
yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus
pada April tersebut.
Kondisi ini
sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji
pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya
sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai.
Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan
gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari
Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap
sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.
Rencananya, di
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan
gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun. Sementara
itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan.
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi
basis perhitungan tersebut," paparnya
Kenaikan gaji PNS
sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat
menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang
pertama sejak 2015.
Menurut catatan
sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya.
Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.
Meski demikian,
sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016
melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
Pensiunan
Juga Naik
Pemerintah
memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.
Presiden
RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari
sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah
berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil
negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang. Rencana itu bakal dimasukkan ke
dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019,
pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara
serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo
alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan,
Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut
dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi
pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan
pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan
pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan
gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan
peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan
motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional,
bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan
karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan. Berdasarkan
catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami
kenaikan.
"Karena
kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara
Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur
Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan
berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan
dengan gaji PNS saat ini. "Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS
selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin).
Sebetulnya ini
untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya
lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja.
Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya
masing-masing.
"Itu adalah
kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya. Besarannya
tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sumber : http://kupang.tribunnews.com
0 Response to "Gaji PNS Dan Pensiunan Pada Tahun 2019 Naik 5 Persen"