Terbitnya Aturan PPPK, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden RI Joko Widodo meminta agar
instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua
kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.
“Dengan
skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa
rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,”
terang Presiden pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan
Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada
Sabtu, (01/12/2018).
Presiden
menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi
berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui
batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan
bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan
memiliki kualitas yang baik.
Seperti
dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar
Nugroho menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis
dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera
diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga
mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para
profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih
fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
Menurutnya
fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini,
dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi
dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Sebagai
informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun,
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain
itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN
yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. (des/humas-setkab)
0 Response to "Terbitnya Aturan PPPK, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun"