Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin
mempertanyakan pihak-pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK).
Menurutnya, PP itu sudah diundangkan dan tinggal menunggu pembahasan
anggarannya.
Syafruddin
mengatakan, PP itu ditujukan kepada guru honorer. “Itu (PP Nomor 49 Tahun 2018,
red) untuk guru honorer kok, ngapain menolak?" katanya di kompleks
Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/12).
Hingga
saat ini penolakan terhadap PP PPPK masih terus berlangsung muncul dari forum
honorer di berbagai daerah. Syafruddin pun mempersilakan pihak-pihak yang
hendak menggugat PP PPPK.
"Ya
silakan saja. Enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada PPPK, justru
rugi dia. Mau lewat mana lagi (menjadi pegawai pemerintah, red)?” kata
Syafruddin.
Mantan
Wakapolri itu menjanjikan akan ada kemudahan bagi guru honorer yang bersedia
menjadi PPPK. "Nanti kami akan kasih afirmasi yang terbaik untuk guru
honorer," sebutnya.
Karena
itu Syafruddin tak terlalu menggubris honorer yang menolak PP PPPK. "Ya
biar saja dia menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," tandasnya.
Mengenai
kekhawatiran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bahwa sistem PPPK akan rawan
diselewengkan di daerah, Syafruddin menepisnya. Sebab, tanggung jawab soal
pengangkatan PPPK ada di pemerintah pusat.
"Siapa
yang main-main, orang yang bertanggung jawab kementerian lembaga kok, bukan
daerah. Ini untuk keuntungan guru honorer, ngapain dia nolak," tandasnya.(jpnn.com)
0 Response to "Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK"