CPNS Jika Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Di-blacklist
Bagi pelamar
yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi
jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di-blacklist mengikuti
CPNS periode berikutnya.
Seleksi CPNS
tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman dan pengusulan penetapan
atau sering disebut pemberkasan. “(Kalau mengundurkan diri) di-blacklist,”
kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan,
sanksi ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 36/2018 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam aturan
tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya.
“Dalam hal
peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk
periode berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya,
setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri dapat
kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk
kependudukan (NIK) pelamar.
Seperti
diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta sudah diwajibkan untuk memasukkan
NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi
sebagai CPNS,” ujarnya.
Bima menyebut
sudah ada beberapa peserta yang mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar
tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya.
Sementara itu,
BKN tengah mengurus pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Kelengkapan dan
keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk
pertimbangan penetapan NIP para peserta yang lolos sebagai CPNS.
Kepala Biro
Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan terdapat enam dokumen utama
yang akan diperiksa kelengkapan dan validitasnya.
Dia menegaskan,
jika peserta seleksi tidak dapat memenuhi syarat administrasi tersebut maka
yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya meskipun memang telah
lolos seleksi pada tahap sebelumnya.
“Apabila salah
satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya,” tuturnya.
Kepala Bagian
Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari menambahkan, selain memeriksa enam
syarat utama, BKN juga melakukan pengecekan dokumen lainnya. Di antaranya
keabsahan salinan KTP, kartu keluarga, ijazah SD sampai SMA, Kartu Pencari
Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku, dan Sertifikat
TOEFL/Preparation TOEFL.
Kemudian ada
juga surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan
surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar
merupakan keturunan Papua/Papua Barat.
Sumber : https://nasional.sindonews.com
0 Response to "CPNS Jika Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Di-blacklist"