Kemendikbud Bersama KPK Sepakat Kawal Anggaran Fungsi Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan
pengawasan penggunaan anggaran fungsi pendidikan. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa jajarannya siap
bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik
dan terpadu.
“Kami sudah sepakat dengan KPK untuk memanfaatkan
aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kita dapat bergabung. Dan yang sudah
tergabung akan kita lengkapi dan kita sempurnakan. Sehingga penggunaan anggaran
pendidikan, termasuk juga pencegahan dan penindakan bisa dilaksanakan dengan
lebih baik,” disampaikan Mendikbud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/19).
Sebagai urusan pemerintahan yang bersifat kongruen
maka menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendikbud, khususnya dalam melakukan
pengawasan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih,
dan bebas dari praktik penyimpangan. Pagi ini Mendikbud memberikan apresiasi
secara langsung kepada KPK yang turut menangani kasus-kasus korupsi di sektor
pendidikan sehingga memberikan efek kejut dan efek jera kepada para pelaku.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa dengan
kerja sama yang lebih efektif antara Kemendikbud dengan KPK diharapkan dapat
memberikan dampak lebih baik pada dunia pendidikan. “Banyak yang kita rancang,
akan kita harmoniskan, mudah-mudahan nanti kita segera mampu membuat sistem
yang lebih baik,” ungkapnya.
Mendikbud dan Pimpinan KPK sepakat untuk segera
melakukan telaah regulasi, khususnya untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan
pengawasan anggaran pendidikan di daerah. Kemudian, masing-masing pihak akan
segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau e-monitoring dengan penguatan
pelibatan publik.
“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada
penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat
luas. Dan kalau dikumpulkan akan menjadi sesuatu yang besar,” ungkap Agus
Rahardjo.
Sesuai amanat konstitusi, Pemerintah mengalokasikan
sebesar minimal 20 persen anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada tahun
2018, total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp444,1 triliun, kemudian
meningkat menjadi Rp492,5 triliun pada tahun 2019. Sebagian besar anggaran
fungsi pendidikan ditransfer ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Nonfisik untuk Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD).
Dalam Nota Keuangan dan APBN tahun 2019 disebutkan,
sebanyak 62,6 persen atau Rp308,4 triliun anggaran fungsi pendidikan disalurkan
ke daerah. Untuk DAK Fisik alokasi sebesar Rp16,9 triliun, dan untuk DAK
Nonfisik sebesar Rp117,7 triliun.
“Mudah mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana
penggunaan di daerah-daerah; yang akibat desentralisasi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kita fasilitasi
harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman
kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kita ketemu bersama, mudah-mudahan
semuanya berjalan lebih baik. Dan harapan kita memang anggaran pendidikan jadi
lebih efektif dan efisien,” jelas Ketua KPK.
Pendidikan
Antikorupsi
Pendidikan Antikorupsi menjadi salah satu pokok
pembahasan pertemuan Mendikbud dengan Pimpinan KPK. Mendikbud menyampaikan
bahwa kerja sama KPK dengan Kemendikbud dalam rangka menumbuhkan budaya
antikorupsi pada peserta didik telah berlangsung. Segera, modul-modul yang
telah disusun dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah.
"Tidak akan ada mata pelajaran, tetapi nanti akan
menjadi bagian dari beberapa kegiatan kurikulum pembelajaran di sekolah. Antara
lain, nanti bisa masuk, disisipkan di mata pelajaran tertentu, misalnya PPKN,”
ujar Muhadjir.
Kemudian, edukasi antikorupsi juga bisa dilakukan
melalui program penguatan pendidikan karakter (PPK). “Jika diperlukan guru juga
dapat melakukan simulasi berupa permainan simulasi tentang bagaimana
praktik-praktik korupsi terjadi. Dan bagaimana upaya pencegahan dan
penindakannya,” kata Mendikbud.
Ketua KPK menyampaikan bahwa kurikulum antikorupsi
hanya merupakan salah satu faktor. Namun, masih terdapat banyak hal yang perlu
diperhatikan bersama-sama, misalnya tata kelola di sekolah yang menerapkan
prinsip kejujuran dan integritas."Tadi 'kan kita sampai membicarakan
bimbingan belajar untuk murid yang gurunya itu nanti di sekolah memberikan
nilai. Itu juga melanggar prinsip," kata Agus Rahardjo.
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Kemendikbud Bersama KPK Sepakat Kawal Anggaran Fungsi Pendidikan "