PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Nilai Rapor dan Ujian Nasional
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke
sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Hal itu disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di
Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula
diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan
itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis
zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan
non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi
pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus
proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas
pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang
menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu
kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN
atau rapor lebih tinggi. “Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal
nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan
mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar
semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami
diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Karena pendidikan sejatinya menambah mutu
hidup manusia,” katanya.
Sumber
: https://edukasi.kompas.com
0 Response to "PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Nilai Rapor dan Ujian Nasional"