Portal Rekrutmen P3K atau PPPK Sudah Bisa Diakses Mulai 8 Februari 2019
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K.
Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi
melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak
pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem
seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL
Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh
Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan
Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun
sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen
P3K tahap I yakni :
a)Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
(dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b)Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal
D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan
Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1
Kimia/Biologi; dan
c)Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun
dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi
sesuai PP No. 49 Tahun 2018.
Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi
Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada
APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan
diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Mohammad Ridwan
Link file download dibawah ini
0 Response to "Portal Rekrutmen P3K atau PPPK Sudah Bisa Diakses Mulai 8 Februari 2019"